191. Pledoi adalah pengacara atau pembela menyampaikan argumen atau pembelaan terakhir sebelum hakim membuat keputusan.
192. Replik adalah Jaksa penuntut umum memberikan tanggapan terhadap pledoi yang diajukan oleh pembela.
193. Domein Verklaring adalah pernyataan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan bahwa itu milik seseorang, adalah tanah Negara.