1. Majoritarianisme: Sebuah filosofi politik atau agenda yang berpandangan bahwa kelompok mayoritas (berdasarkan agama, etnis, atau identitas lainnya) memiliki hak eksklusif untuk mendikte kebijakan negara atau menentukan nasib kelompok minoritas di dalam suatu masyarakat.
2. Equality before the law: Asas kesetaraan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus tunduk pada hukum yang sama dan memiliki hak perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi ras, gender, kekayaan, maupun kedudukan politik.
3. Kekerasan Struktural: Konsep dari Johan Galtung yang merujuk pada bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, melainkan tertanam dalam struktur atau sistem sosial yang mencegah kelompok masyarakat tertentu memenuhi kebutuhan dasar atau potensi kemanusiaannya (seperti kemiskinan sistematis, hukum yang bias kelas, dll).
4. Impunitas: Keadaan di mana seseorang atau sebuah entitas kebal terhadap hukum dan terbebas dari hukuman pidana, meskipun mereka telah melakukan kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia yang berat.