1. Volksgeist: Konsep dari teori hukum Mazhab Sejarah yang dicetuskan Friedrich Carl von Savigny. Berarti "jiwa bangsa", yaitu nilai, tradisi, dan kebiasaan hukum yang tumbuh alami dari sejarah masyarakat setempat.
2. Nation-state: Negara-bangsa; bentuk negara modern di mana batas wilayah politik sejalan dengan batas identitas kultural/etnis yang relatif seragam.
3. Hegemoni: Pengaruh, dominasi, atau kepemimpinan yang dipaksakan oleh suatu kelompok atas kelompok lain dalam kehidupan politik maupun sosial.
4. Fragmentasi: Perpecahan atau pembagian suatu entitas menjadi bagian-bagian kecil yang terpisah.
5. Partikular: Bersifat khusus, sempit, atau hanya mementingkan kelompok/identitas tertentu saja.
6. Teralienasi: Terasingkan atau merasa disingkirkan dari lingkungan sosial dan sistem politik.
7. Dogmatisme: Sikap atau kepercayaan yang memegang teguh ajaran secara kaku dan mutlak tanpa mempertimbangkan kritik atau konteks.
8. Oposisi biner: Sistem pembagian yang membagi segala sesuatu secara berlawanan mutlak (seperti menang vs kalah, kita vs mereka).
9. Modus vivendi: Frasa bahasa Latin yang berarti kesepakatan sementara antara pihak-pihak yang berbeda pendapat agar dapat tetap hidup atau bekerja sama secara damai.
10. Kalimatun sawa: Istilah yang berasal dari tradisi pemikiran Islam (diambil dari QS. Ali 'Imran: 64) yang berarti "titik temu" atau landasan bersama yang disepakati oleh pihak-pihak yang berbeda keyakinan/pandangan.
11. Staatsfundamentalnorm: Teori hukum Hans Nawiasky yang menunjuk pada norma fundamental/dasar negara. Di Indonesia, posisi ini ditempati oleh Pancasila sebagai dasar pijakan seluruh undang-undang dan aturan hukum di bawahnya.