Halaman Author
Kontrol semua karyamu pada halaman author, kamu bisa memublikasikan karya baru atau mengatur karyamu dengan mudah dalam satu tempat.
Aksara Lara Niraksara
Suka
Favorit
Bagikan
#8
1.5 | Iris Ungu yang Layu
[1] Erkende Kinderen (Anak yang Diakui): Berdasarkan ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kolonial), seorang ayah berkebangsaan Eropa dapat memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan sah dengan seorang perempuan pribumi. Melalui akta pengakuan di Burgerlijke Stand (Catatan Sipil), sang anak secara otomatis menyandang status hukum "Eropa" serta berhak atas nama belakang dan warisan Ayahnya. Erkende kinderen pun memiliki kedudukan yang setara dengan anak yang lahir dari pernikahan sah dalam hal warisan. Meski secara hukum setara, secara sosiokultural Erkende Nederlander sering kali terjebak dalam posisi "antara"—ditolak oleh komunitas Eropa murni karena silsilahnya, tetapi di sisi yang sama juga terasing dari kaum pribumi karena hak istimewa legitimasi hukum yang menaunginya.
[2] Nederlandsch-Java Dietrich Cultuurmaatschappij (NJDC) merupakan perusahaan perkebunan swasta milik keluarga Dietrich yang beroperasi di Hindia Belanda sejak awal abad ke-20. Bergerak di sektor agraria kolonial—yakni tebu—NJDC menjadi salah satu simpul ekonomi penting yang menghubungkan modal Eropa dengan tenaga kerja pribumi di Jawa Timur. Di bawah kepemimpinan Dedrick van Dietrich, NJDC tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, melainkan juga instrumen kekuasaan: mengelola tanah, mengatur hierarki kerja rasial, dan menopang jejaring politik kolonial melalui relasi dengan militer serta birokrasi pemerintah.
‹ SEBELUMNYA
1.4 | Menziarahi Melati Mati
BERIKUTNYA ›
1.6 | Kaktus yang Tetap Tumbuh di Pot Tandus
Anda harus login atau daftar untuk mengirimkan komentar
Komentar (0)