*Plafon: Batas maksimal jumlah uang yang disetujui dan disediakan oleh penyedia jasa keuangan untuk dipinjam oleh nasabah.
*Fraud: Tindakan kecurangan atau penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok secara tidak sah, sekaligus merugikan pihak lain (perusahaan, individu, atau negara).