[1]Plasma dirancang di era orde baru. Adalah areal perkebunan yang menjadi hak bagi masyarakat setempat untuk dikelola melalui kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan (Permentan No.26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1).