[1] Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
[2] Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri/TNI yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.