Username/Email
Kata Sandi
Alamat Email
Kata Sandi
Jenis Kelamin
ASAL MULA LAHIRNYA KAIDAH SYAFI`I
Abad ke-4 Hijriah adalah masa yang penuh cahaya bagi dunia Islam, ketika kota-kota di Asia Tengah menjelma simpul peradaban. Di sana, arus ilmu, perdagangan, dan doa bertemu dalam satu tarikan napas. Herat, permata Khurasan, berdiri di tepian sungai jernih yang berkilau bagai benang perak di bawah matahari. Pasar-pasarnya riuh dengan bahasa Persia, Arab, dan Turki, sementara masjid-masjidnya tak pernah sepi dari lantunan ilmu. Kota itu seakan menjadi panggung kosmik, tempat manusia dan langit saling berbisik.
Di tengah denyut Herat, hidup seorang ulama besar mazhab Hanafi: Abu Thahir ad-Dabbas. Ia bukan sekadar faqih yang menimbang hukum, melainkan seorang arsitek akal, jenius yang mampu merangkum ribuan permasalahan fikih ke dalam tujuh belas kaidah ringkas. Kaidah-kaidah itu ibarat kunci emas, membuka pintu-pintu hukum Islam yang sebelumnya tampak bagai labirin. Orang-orang takjub, seakan menyaksikan bintang yang diringkas dalam genggaman tangan. Abu Thahir menjadi simbol bahwa ilmu bukan sekadar hafalan, melainkan seni merajut keteraturan dari kerumitan.
Kabar tentang kealimannya berhembus seperti angin gurun yang membawa aroma rempah. Di Baghdad, serambi masjid dipenuhi bisikan tentang “tujuh belas kaidah” itu. Di Nishapur, para penuntut ilmu menyalin kabar tersebut ke dalam catatan mereka, seakan ingin mengabadikan cahaya dalam tinta. Nama Abu Thahir pun melintasi batas kota dan mazhab, menjadi buah bibir di kalangan ulama. Hingga akhirnya berita itu menembus telinga seorang ulama Syafi‘i, Qadhi Abu Sa‘id al-Harawi. Pertemuan kabar ini bukan sekadar lintas kota, melainkan lintas tradisi, menandai bahwa ilmu adalah jembatan yang menghubungkan perbedaan, dan cahaya yang menuntun umat menuju pemahaman yang lebih luas..
Al-Harawi dikenal sebagai sosok yang haus ilmu. Ia tak pernah puas hanya dengan membaca kitab. Baginya, ilmu harus dicari langsung dari sumbernya. Ia percaya bahwa hikmah sejati hanya bisa diperoleh dengan duduk di hadapan guru, mendengar suara mereka, merasakan napas mereka. Maka ketika mendengar tentang Abu Thahir, hatinya terbakar oleh rasa ingin tahu.
Malam itu disaat semua orang masih terlelap, bermanja dengan selimutnya. Al-Harawi berangkat menuju Herat dengan berbekal semangat yang menyala. Perjalanan panjang ditempuh dengan sabar dan tawakkal, menembus padang pasir, melewati kafilah dagang, singgah di kota-kota kecil. Setiap langkahnya dipenuhi doa agar Allah membukakan jalan menuju ilmu yang ia rindukan.
Namun takdir sering kali bermain dengan cara yang tak terduga. Sesampainya di Herat, ia mendengar kabar bahwa Abu Thahir belum bersedia membagikan rahasia kaidah-kaidah itu secara terbuka. Sang ulama Hanafi memilih menyimpannya, mungkin karena khawatir disalahgunakan, atau karena menunggu murid yang benar-benar layak. Entah lah.
Kecewa?, Tentu. Tapi semangat al-Harawi tak pernah padam menyala. Ia menyusun rencana, mencari jalan, menggali informasi, hingga menemukan sebuah rencana yang menurutnya mustahil gagal. Malam itu, ia menyamar sebagai jamaah biasa, mengikuti kajian Abu Thahir, larut dalam rutinitas warga sekitar. Ketika semua orang bubar, ia menyelinap ke sudut masjid, menggulung tubuhnya dengan karpet, menunggu dalam sunyi.
Masjid itu tenggelam dalam kesunyian malam. Hanya nyala lampu minyak yang bergoyang pelan diterpa angin, memantulkan bayang-bayang panjang pada dinding batu yang dingin dan renta dimakan usia. Di sudut yang sederhana, seorang lelaki tua duduk bersila menghadap kiblat. Dialah Abu Thahir, seorang alim yang telah kehilangan cahaya matanya, tetapi dikaruniai pendengaran yang seakan mampu menangkap bisikan waktu. Di hadapannya terbentang sajadah yang telah kusam dan lusuh, serat-seratnya menipis oleh sujud yang tak terhitung jumlahnya. Sajadah itu bukan sekadar alas ibadah, melainkan saksi bisu umur yang dihabiskan untuk mengabdi pada ilmu dan Tuhan.
Namun takdir kembali berperan. Tepat pada kaidah ketujuh, batuk kecil lolos dari dada al-Harawi. Abu Thahir berhenti. Meski tak bisa melihat, ia mendengar jelas suara itu. Dengan tangan tegas, ia menarik lengan al-harwi, memukulinya, bahkan mengusir al-Harawi keluar dari masjid. Sejak malam itu Abu Thahir tak lagi mengulang kaidah-kaidahnya di masjid.
Al-Harawi pulang dalam keadaan tubuh penuh lebam dan hati yang bercampur antara sedih dan syukur. Ia kehilangan ketenangan malam itu, tetapi memperoleh sesuatu yang jauh lebih berharga daripada emas dan permata. Tujuh kaidah yang sempat didengarnya telah terpatri kuat dalam dadanya. Ia menjaganya dengan hafalan, menyampaikannya kepada sahabat-sahabat terdekat, lalu dari satu majelis ke majelis lainnya, kaidah-kaidah itu menyebar bagai akar pohon yang merambat diam-diam di bawah tanah.
Bertahun-tahun kemudian, warisan yang lahir dari malam penuh luka itu sampai ke telinga Qadhi Husain, seorang ulama besar dari kalangan Syafi‘iyyah. Dengan keluasan ilmunya, ia meramu tujuh kaidah tersebut menjadi empat kaidah universal yang agung, kaidah-kaidah yang kelak menjadi pilar penting dalam merangkum berbagai persoalan fikih mazhab Syafi‘i. Begitulah ilmu bekerja; kadang ia lahir bukan dari lembaran-lembaran mewah, melainkan dari kesunyian malam, tubuh yang terluka, dan ingatan yang tak rela membiarkan mutiara hikmah tenggelam bersama waktu.
Kutipan empat kaidah Qadhi Husain
الْيَقِين لَا يُزَال بِالشَّكِّ.
Pertama: Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Kaidah ini menjadi benteng hati. Dalam shalat, dalam ibadah, bahkan dalam kehidupan sehari-hari, jangan biarkan bisikan ragu meruntuhkan keyakinan.
وَأَصْل ذَلِكَ قَوْله صلى الله عليه وسلم «إنَّ الشَّيْطَانَ لَيَأْتِي أَحَدَكُمْ وَهُوَ فِي صَلَاته، فَيَقُولُ لَهُ: أَحْدَثْتَ فَلَا يَنْصَرِفْ، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا».
Dasarnya adalah sabda Nabi : “Sesungguhnya setan mendatangi salah seorang dari kalian ketika ia sedang shalat, lalu berkata kepadanya: ‘Engkau telah berhadats.’ Maka janganlah ia berpaling, hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.
وَالثَّانِيَة: الْمَشَقَّة تَجْلِب التَّيْسِير.
Kedua: Kesulitan mendatangkan kemudahan.
Agama bukan lah beban, melainkan jalan yang memudahkan manusia sampai pada tujuannya. Kaidah ini menjadi napas syariat, mengingatkan bahwa Allah tidak menciptakan hukum untuk menyiksa, melainkan untuk membimbing Ummat manusia.
قَالَ تَعَالَى {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} [الحج: 78] وَقَالَ صلى الله عليه وسلم «بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ».
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj: 78). Nabi bersabda: “Aku diutus dengan agama yang lurus dan penuh kemudahan.
الثَّالِثَة: الضَّرَر يُزَال.
Ketiga: Bahaya harus dihilangkan.
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum Islam berdiri untuk menjaga manusia dari kerusakan. Tidak boleh ada bahaya yang dibiarkan, apalagi dibalas dengan bahaya.
وَأَصْلُهَا قَوْله صلى الله عليه وسلم «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».
Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas dengan bahaya.”
الرَّابِعَة: الْعَادَة مُحَكَّمَةٌ،
Keempat: kebiasaan/adat bisa jadi sandaran hukum
Kaidah ini menunjukkan fleksibilitas syariat. Kebiasaan masyarakat bisa menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
لِقَوْلِهِ صلى الله عليه وسلم «مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ»
Berdasarkan sabdah nabi:" sesuatu yang dinilai baik oelh orang muslim maka disisi allah halitu baik pula"
Catatan penulis:
Batuk kecil al-Harawi bukan sekadar kebetulan. Ia adalah simbol bahwa manusia, betapa pun berusaha menyembunyikan niatnya, tetap tak bisa terlepas dari jerat takdir. Abu Thahir yang buta mata, justru melihat dengan telinga. Ia menangkap suara yang muncul dari al-Harawi. Seakan Allah ingin menunjukkan bahwa ilmu bukan sekadar kata-kata yang bisa dengan mudah di sampaikan seperti opini, melainkan amanah yang harus dijaga dan diperhatikan.
Namun di sisi lain, Allah juga menunjukkan bahwa ilmu adalah cahaya yang tak bisa dikurung. Meski hanya tujuh kaidah yang sempat didengar, dari situlah lahir empat kaidah besar yang menjadi fondasi mazhab Syafi‘i. Seperti api kecil yang menyulut obor besar, pencurian itu justru menjadi jalan bagi penyebaran hikmah.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ilmu memiliki jalan sendiri untuk menyebar. Ia bisa lahir dari majelis resmi, bisa pula dari peristiwa yang tampak keliru. Yang penting bukan cara ia datang, melainkan manfaat yang ia bawa.
Al-Harawi mungkin disebut pencuri, tapi sejarah mengenangnya sebagai perantara takdir. Abu Thahir mungkin menutup pintu, tapi Allah membuka celah. Dan umat Islam hingga kini masih merasakan cahaya dari empat kaidah universal yang lahir dari malam penuh rahasia itu. wallahualam....