Halaman ini mengandung Konten Dewasa. Jika usia kamu dibawah 18 tahun, mohon untuk tidak mengakses halaman ini
Fitur ini untuk akun Premium
Upgrade ke premium untuk fitur lengkap Kwikku
Baca karya premium
Lebih banyak diskon
Fitur lebih banyak
Waktunya berkarya
Jangan tunggu nanti tapi sekarang. Hari ini menentukan siapa kamu 5 sampai 10 tahun kedepan
Hallo Author
Kunjungi halaman author untuk memublikasikan karyamu di Kwikku, mulai dari Novel, Webtoon, Flash Fiction, Cover Book, dan Skrip Film
Kami mencoba menghargai author dari tindakan "Pembajakan", dan kami juga mengharapkan Anda demikian
Paket Berlangganan
Dengan menjadi bagian dari pengguna berlangganan. Kamu bisa mengakses berbagai manfaat yang kami berikan. Selain itu kamu juga bisa membaca ribuan cerita berbayar (yang berpartisipasi) tanpa perlu biaya tambahan
Kamu akan diarahkan ke Aplikasi Kwikku...
Unduh kwikku untuk akses yang lebih mudah
Scan untuk mengakses karya atau profil secara langsung.
Buku ini merupakan satu contoh penafsiran ulang yang tuntas terhadap salah satu ajaran sosial Islam yang paling penting tapi sekaligus paling terlantar selama ini, zakat. Sebuah cara pemahaman agama yang berorientasi pada kemaslahatan kemanusiaan sebagai pesan utama dari teks ajaran. --Abdurrahman Wahid
Semua negara, kecuali pemuja kekuasaan absolut, bergantung pada pajak yang dipungut dari rakyatnya dengan ancaman keras terhadap mereka yang mengemplangnya. Pertanyaan moral yang harus dijawab: siapa sebenarnya pemilik uang pajak itu, dan untuk kepentingan siapa?
Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepada Allah selaku Pemiliknya, dan Anda berhak akan perkenan-Nya; ketiga, kepada semua pihak langsung maupun melalui wakilnya, awasilah setiap rupiah dari uang pajak itu agar benar-benar dibelanjakan untuk kemaslahatan segenap rakyat terutama yang lemah (mustadhafin), maka keadilan dan kemakmuran akan menjadi milik kita bersama.
Ini karya intelektual Indonesia dengan khazanah keislaman klasik yang kaya. Mengatakan zakat sebagai konsep pajak dan pembelanjaannya merupakan pemikiran orisinal yang perlu untuk mendongkrak ajaran universal Islam yang terabaikan: keadilan sosial. Ahmad Syafii Maarif
Buku seperti ini hanya terlahir dari seorang pemikir Muslim yang serius dan inklusif. Sejak membaca edisi pertama, saya selalu meniatkan zakat pada pajak saya. Dan dengan demikian keber-Islam-an saya pun menjiwai hidup dan kebernegaraan saya. Tidak ada jarak, apalagi dikotomi, antara keduanya. Bagi saya, bernegara adalah mengaktualisasikan pesan-pesan moral agama saya. --Prof. DR. Mahmud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sungguh menarik menafsirkan ajaran zakat sebagai perspektif etik ilahiyat untuk sesuatu yang begitu profan: pajak dan pembelanjaannya oleh Negara. Didik J. Rachbini